Surabaya- Kejahatan di dunia maya atau cybercrime saat ini sudah menunjukkan trend peningkatan.
Dari data yang didapat pada Dir Reskrimsus Subdit Mondev unit cybercrime Polda Jatim. Tercatat untuk medio tahun 2012 hingga bulan Mei tercatat 15 kasus di Jatim. Ke-15 kasus itu yang paling menonjol adalah kasus penipuan belanja online dan penghinaan melalui sosial media Facebook (FB). Sementara kasus lainnya berupa kesusilaan,pengancaman serta hacker.
"Hingga bulan ini, ada sekitar 15 kasus Cyber Crime yang di tangani jajaran Polda Jatim," ujar Kasubbid Mondev AKBP Indarto pada wartawan, Kamis (10/05).
Indarto juga menambahkan. Untuk modus penipuan belanja online, saat ini terdapat 2 cara. Yaitu dengan modus tidak mengirim barang yang di pesan setelah korban membayar uang. Sedangkan modus kedua adalah spesifikasi atau kualitas barang tidak sesuai dengan promosi barang yang ditawarkan.
Sementara untuk modus penghinaan. Biasanya pelaku melecehkan atau menghina korban lewat update status FB.
"Khusus untuk penipuan belanja online, kita kesulitan melacak pelaku karena penyedia layanan belanja online tidak memiliki data valid tentang pengiklan atau customernya. Ini seharusnya yang harus di perhatikan untuk meminimalisir tindak pidana ini," ujarnya.
Sedang dari data tahun 2011 tercatat untuk kasus cybercrime, sebanyak 48 dan selesai 37 kasus, sisanya masih dalam proses. Pada tahun 2011,kasus penipuan online tercatat 23 kasus, Kesusilaan 3 kasus, Pengancaman 1 kasus, Penghinaan/Pencemaran nama baik 12 kasus, Hacker(menjebol/menerobos sistem pengamanan) 7 kasus dan memanipulasi/pengrusakan informasi elektronik /dokumen elektronik 2 kasus.
"Setiap pengaduan dan laporan kejahatan cybercrime akan kita tindak lanjuti dengan penerapan Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," pungkasnya.
sumber: http://www.centroone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar