Tampilkan postingan dengan label Tugas Etika Profesi IT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Etika Profesi IT. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Juni 2012

Wow Cyber Crime di Jatim Meroket!

Kamis, 10 Mei 2012 - 16.49 WIB

Surabaya- Kejahatan di dunia maya atau cybercrime saat ini sudah menunjukkan trend peningkatan.

Dari data yang didapat pada Dir Reskrimsus Subdit Mondev unit cybercrime Polda Jatim. Tercatat untuk medio tahun 2012 hingga bulan Mei tercatat 15 kasus di Jatim. Ke-15 kasus itu yang paling menonjol adalah kasus penipuan belanja online dan penghinaan melalui sosial media Facebook (FB). Sementara kasus lainnya berupa kesusilaan,pengancaman serta hacker.

"Hingga bulan ini, ada sekitar 15 kasus Cyber Crime yang di tangani jajaran Polda Jatim," ujar Kasubbid Mondev AKBP Indarto pada wartawan, Kamis (10/05).

Indarto juga menambahkan. Untuk modus penipuan belanja online, saat ini terdapat 2 cara. Yaitu dengan modus tidak mengirim barang yang di pesan setelah korban membayar uang. Sedangkan modus kedua adalah spesifikasi atau kualitas barang tidak sesuai dengan promosi barang yang ditawarkan.

Sementara untuk modus penghinaan. Biasanya pelaku melecehkan atau menghina korban lewat update status FB.

"Khusus untuk penipuan belanja online, kita kesulitan melacak pelaku karena penyedia layanan belanja online tidak memiliki data valid tentang pengiklan atau customernya. Ini seharusnya yang harus di perhatikan untuk meminimalisir tindak pidana ini," ujarnya.

Sedang dari data tahun 2011 tercatat untuk kasus cybercrime, sebanyak 48 dan selesai 37 kasus, sisanya masih dalam proses. Pada tahun 2011,kasus penipuan online tercatat 23 kasus, Kesusilaan 3 kasus, Pengancaman 1 kasus, Penghinaan/Pencemaran nama baik 12 kasus, Hacker(menjebol/menerobos sistem pengamanan) 7 kasus dan memanipulasi/pengrusakan informasi elektronik /dokumen elektronik 2 kasus.

"Setiap pengaduan dan laporan kejahatan cybercrime akan kita tindak lanjuti dengan penerapan Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," pungkasnya.

sumber: http://www.centroone.com

"Cyber Crime", Indonesia Tertinggi di Dunia

Abdi Susanto | Rabu, 25 Maret 2009 | 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker di Tanah Air.

"Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, Rabu.

Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.

Menurut dia, para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.

Setelah Indonesia, ujar Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus cyber crime tertinggi adalah Uzbekistan.

Karena tingginya kasus cyber crime, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut.

Buku PBHI pada 2009 adalah edisi yang kedua, setelah edisi perdana terbit pada 2006.

Ke-15 bab dalam buku tersebut berisi tema yaitu Hukum di Indonesia; Sistem Hukum di Indonesia; Bantuan Hukum di Indonesia; Pengaduan; Hukum Keluarga, Perempuan, dan Anak; Perjanjian Kredit; Hukum Tanah; Hukum Perburuhan; Hukum Lingkungan; Hak Individu dalam Hukum Pidana; Hak Konsumen; Pelanggaran HAM Berat dan Hak Korban; HAM dalam Konstitusi; Pemerintahan dan Kelembagaan Negara; serta Advokasi.

Buku PBHI diterbitkan atas kerja sama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia-Australia Legal Development Facility (IALDF).

sumber: nasional.kompas.com

Pembuat 'Virus Angry Birds' Didenda Rp 724 Juta

Inggris - Ingat aplikasi Angry Birds palsu yang ternyata berisikan virus? Pemerintah Inggris sudah berhasil mengantungi beberapa nama perusahaan yang terlibat dengan pembuatan virus tersebut.

Beberapa waktu lalu sempat beredar virus yang mendompleng di beberapa aplikasi tenar, misalnya saja Angry Birds, Cut The Rope, dan Assasins Creed. Game palsu untuk Android ini ditemukan berkeliaran bebas di luar pasar aplikasi resmi Google, Play Store.

Para pengguna Android yang menjadi korban virus itu pun akan secara otomatis dibuat berlangganan SMS premium ke 1.391 nomor berbeda yang berada di Inggris. Setiap SMS yang terkirim korban akan dikenakan biaya sebesa GBP 5, atau setara dengan Rp 72 ribu.

Dikutip detikINET dari keterangan PhonepayPlus, Jumat (25/5/2012), pemerintah setempat berhasil meringkus sejumlah perusahaan yang diduga terlibat di dalam pembuatan virus tersebut, dan kini diancam denda sebesar GBP 50.000 atau setara dengan Rp 724 juta.

Semua denda tersebut rencananya akan dikembalikan pada korban dalam kurun waktu 3 bulan.

"Kami senang bahwa akhirnya pengadilan memutuskan bahwa setiap korban akan mendapatkan uang mereka kembali. Ekonomi digital sangat penting untuk masa depan Inggris dan kami akan terus mengambil tindakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Patrick Guthrie, Director of Strategy and Communication PhonepayPlus.

sumber: inet.detik.com

Pembuat Ijazah Palsu Lewat Internet Dibekuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembuat ijazah palsu lewat situs internet www.ijazahaspal.com.

Seluruh universitas negeri dari dalam maupun luar negeri dibuat kelompok ini untuk menipu sejumlah perusahaan yang sedang merekrut karyawan. Sebanyak tiga orang tersangka yakni Yogi, Ikhwan, dan Agus berhasil ditangkap polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan peristiwa ini bermula dari sebuah situs di internet yangberisi jasa penerbitan ijazah dan dokumen-dokumen lain untuk para pencari kerja.

Melalui situs www.ijazahaspal.com, para pemesan melakukan pemesanan ijazah palsu melalui pesan singkat. Ketiga tersangka berbagi peran untuk melancarkan bisnis ilegal ini.

Yogi berperan sebagai penerima pesanan melalui pesan singkat dan juga sebagai pengelola situs tersebut.

"Tidak hanya ijazah, pelaku juga menyediakan transkrip nilai, sertifikat, rekening koran, " kata Rikwanto.

Kepala Subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, menjelaskan bahwa setiap ijazah palsu yang ditawarkan dengan harga yang berbeda.

"Ijazah SMA harganya Rp 4 juta, ijazah D3 harganya Rp 5 juta, dan ijazah S1 harganya Rp 6 juta," ucap Audie.

Setelah pemesan menyampaikan pesanannya, komplotan ini lalu mencari file template blanko sertifikat tersebut lalu mereka bertransaksi. Di dalam proses itu, Yongki membuat rancangan dan mengirimkannya kepada pemesan hingga akhirnya disetujui.

Sedangkan, Ikhwan dan Agus berperan mencetak ijazah dan mengirimkannya kepada pemesan.

Situs www.ijazahaspal.com itu sendiri, kata Audie, sudah ada sejak awal 2011. "Diperkirakan ada 150 ijazah dengan berbagai strata yang sudah diterbitkan. Namun pembeli masih kami dalami, kita mencari lewat SMS pemesanan kepada tersangka," ungkap Audie.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, kartu ATM, telepon genggam, dan beberapa ijazah palsu yang diterbitkan para tersangka. Atas kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

sumber: KOMPAS.com